Kamis, 25 Oktober 2012

ruang lingkup bisnis

RUANG LINGKUP BISNIS

1. pengertian bisnis dan jenisnya
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990].
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert].
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Aspek-aspek Bisnis :
a) Kegiatan individu dan kelompok;
b) Penciptaan nilai;
c) Penciptaan barang dan jasa; dan
d) Keuntungan melalui transaksi.
Fungsi bisnis dilihat dari kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
(http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1016&bih=426&q=macam+jenis+bisnis&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=230ca2ae376fd1c8)
2. tujuan kebijakan bisnis
  1. a. Melindungi Usaha Kecil Menengah
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu Negara yang sedang berkembang dimana perkembangan terjadi di segala sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, pertahanan kemanan, dan budaya. Berbicara dari segi ekonomi, Indonesia yang disebut-sebut sebagai Negara berkembang ini ternyata memiliki potensi yang teramat besar dalam bidang bisnis, hal ini dikarenakan begitu kaya dan melimpahnya sumber daya alam yang terdapat didalamnya, tak heran jika dulu Indonesia sempat menjadi sasaran jajahan bangsa Eropa. Dewasa ini perkembangan bisnis di Negara kita sangatlah maju, terutama di sektor perdagangan, karena usaha ini tidak hanya bisa dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi atas, melainkan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawahpun bisa menggeluti usaha ini. Mengingat posisi bisnis sebagai usaha bersama seluruh masyarakat Indonesia, maka Pemerintah perlu mencanangkan kebijakan bisnis yang didalamnya mengatur aturan dan batasan dalam berbisnis, sehingga tidak menggangu dan menekan Usaha Kecil Menengah yang merupakan penyokong perekonomian bangsa, terlebih Usaha Kecil Menengah merupakan bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi menengah kebawah yang sangat membantu pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.
  1. b. Melindungi Lingkungan Hidup Sekitarnya
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, pada hari selasa, 8 September 2009. Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU lingkungan hidup sebelumnya. UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, structural, maupun kultural, dan salah satunya adalah pelanggaran terhadap kebijakan bisnis mengenai penjagaan lingkungan hidup yang masih banyak terjadi. Lingkungan hidup kita adalah tempat dimana kita dan anak cucu kita nantinya akan hidup dan tumbuh, karena itulah semestinya kita sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan wajib memelihara dan menjaga lingkungan hidup kita, demi kelangsungan hidup umat manusia di seluruh dunia.
  1. c. Melindungi Konsumen
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk barang maupun bahan makanan yang dibeli. Terutama dalam hal produk makanan, kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak-tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian. Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu  limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 tahun lebih. Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia.
Dari contoh-contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk. Itulah mengapa di perlukan kebijakan bisnis melindungi konsumen.
  1. d. Pendapatan Pemerintah
Sejak ditimpa krisis-krisis ekonomi dan keuangan di tahun 1998, Indonesia masih belum pulih seutuhnya. Kondisi-kondisi ketidakstabilan dan kebijakan–kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, begitu juga dengan persaingan yang tumbuh dari ekonomi-ekonomi industri baru di Asia, membuat Indonesia sebagai tempat yang kurang diminati untuk investasi. Kurangnya kemajuan di sektor riil telah menyebabkan pembengkakkan pengangguran, yang lebih jauh lagi memperburuk ketidakstabilan di negeri ini. Situasi ini dipersulit oleh hutang kita yang besar, baik hutang pemerintah maupun swasta. Masyarakat semestinya peduli pada bagaimana kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah diformulasikan dan dilaksanakan di dalam usaha untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia dan untuk memperbaiki kualitas hidup dari seluruh masyarakat Indonesia. Bidang-bidang kepedulian ini meliputi kebijakan-kebijakan fiskal dan nonfiskal, yang termasuk di dalamnya anggaran negara, investasi, pembangunan manusia, industri, dan kebijakan-kebijakan sektor riil lainnya. Untuk itu Pemerintah sebagai pelaku pembangunan memerlukan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu Pemerintah memerlukan pendapatan dari kebijakan-kebijakan bisnis, guna memperlancar pembangunan fisik Negara Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan Hakekat Bisnis
Hakekat bisnis adalah proses bisnis yang berawal dari pasar sebagai pengelola bisnis dalam menyediakan barang
Pasar terbagi menjadi:
• pasar konsumen yaitu berupa penjual/belian barang yang masih terjangkau dengan masyarakat luas (usaha yang didirikan dengan sendiri)
• pasar industry yaitu berupa penjualan barang atau bahan barang dalam penjualan yang besar
(seperti, pabrik)
• pasar pemerintah yaitu berupa usaha yang didirikan oleh pemerintah
(seperti, pasar induk)
• pasar internasional yaitu berupa pasar atau usaha yang jangkauan penjualan barangnya luas atau sudah kebeberapa macam negara
Atau juga hakekat bisnis bisa disebut juga seseorang yang mengelola bisnisnya untuk mendapatkan tambahan keuangan dan kekuasaan dalam berbisnis.
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bisnis-m1-m2/)
3. sistem perekonomian dan sistem pasar
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Sebuah sistem pasar adalah setiap proses yang sistematis memungkinkan banyak pelaku pasar untuk penawaran dan bertanya : penawar membantu dan penjual berinteraksi dan membuat kesepakatan. It is not just the price mechanism but the entire system of regulation , qualification, credentials , reputations and clearing that surrounds that mechanism and makes it operate in a social context. [ 1 ] Hal ini tidak hanya mekanisme harga tetapi seluruh sistem peraturan , kualifikasi, kredensial , reputasi dan kliring yang mengelilingi bahwa mekanisme dan membuatnya beroperasi dalam konteks sosial. [1]
Because a market system relies on the assumption that players are constantly involved and unequally enabled, a market system is distinguished specifically from a voting system where candidates seek the support of voters on a less regular basis. Karena sistem pasar bergantung pada asumsi bahwa pemain terus-menerus terlibat dan merata diaktifkan, sistem pasar dibedakan khusus dari suatu sistem pemungutan suara di mana calon mencari dukungan dari pemilih secara teratur dasar kurang. However, the interactions between market and voting systems are an important aspect of political economy , and some argue they are hard to differentiate, eg systems like cumulative voting and runoff voting involve a degree of market-like bargaining and tradeoff, rather than simple statements of choice. Namun, interaksi antara dan suara sistem pasar merupakan aspek penting dari ekonomi politik , dan beberapa berpendapat mereka sulit untuk membedakan, misalnya sistem seperti cumulative voting dan suara limpasan melibatkan tingkat tawar-menawar seperti pasar dan tradeoff, daripada laporan sederhana pilihan.
( http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian,http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Market_system)
4. kesempatan bisnis/usaha
Bisnis bukanlah kata yang asing lagi di telinga kita mulai dari yang kecil hingga bisnis besar. Sudah banyak orang yang sudah sukses menjalankan bisnisnya sehingga menjadi jutawan bahkan miliarder dengan segala kepahitan sampai menyipi manis hasil dari bisnis itu.
Siapa yang tidak mau kaya? Yang namanya manusia pasti mau kaya atau kalau tidak mau kaya, hidup secukupnya pun sudah bersyukur.
Pelaku bisnis adalah manusia yang di karuniai Tuhan dengan akal sehingga bisa berpikir untuk menjalankan bisnis dan bisa menjadi kaya secara materi dan pengalaman.
Jangan takut memulai bisnis, karena menjalankan bisnis sangat mudah asal semuanya sudah kita rencanakan dengan sebaik-baiknya, yang susah adalah untuk memulai bisnis itu, apa yang harus kita lakukan untuk emngatasi ketakutan atau keraguan untuk memulai bisnoi?? tanamkanlah niat untuk memulai dan mulailah! jika bisnis sudah berjalan kita akan belajar dari pengalaman kita berbisnis dan bisa memperbaiki segala kekurangan.
Banyak pelaku bisnis yang sudah sukses menjalankan bisnisnya mulai dari yang tidak berpendidikan formal sampai yang bergelar doktor sekalipun dan kesuksesan tergantung dari ketekunan serta ketekunan mereka menjalankan bisnis itu sendiri dan yang paling penting adalah doa kepada Tuhan yang mengatur segalanya.
Semoga ini bisa memberikan pencerahan bagi para calon pebisnis-pebisnis baru yang akan mengalami kesuksesan.
Amin.
(Posted by Raden at 7:17 AM 0 comments Links to this post)
5. unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi
Dalam hal apapun unsur yang terpenting dalam aktivitas ekonomi adalah Uang .  uang merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan menggunakan uang kita dapat melakukan segala aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan baik yang berupa barang atau jasa.
Sejarah uang :
a. sistem barter
b. sistem uang barang
c. sistem uang logam dan
d. sistem uang kertas
Fungsi uang
a. fungsi asli
·        sebagai alat tukar
·        sebagai alat satuan hitung
b. fungsi turunan
§         sebagai alat pembayaran yang sah
§         sebagai penyimpan kekayaan
§         sebagai standar pembayaran masa depan
§         sebagai penunjuk harga
(Sumber : Buku “Jadi Kaya dengan Berbisnis di Rumah”, Ir. Netti Tinaprilla, MMA. )
6. hakikat bisnis
Dari pengertian businessmen, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seorang businessmen adalah individu-individu yang berorientasi kepada tindakan, dan memiliki motivasi tinggi, yang beresiko dalam mengejar tujuannya. Untuk dapat mencapai tujuan-tujuannya, maka diperlukan landasan pemikiran , sikap dan perilaku yang mendukung pada diri seorang businessmen . landasan pemikiran ,  Sikap dan Perilaku sangat dipengaruhi oleh sifat dan watak yang dimiliki oleh seseorang. Sifat dan watak yang baik, berorientasi pada kemajuan dan positif merupakan sifat dan watak yang dibutuhkan oleh seorang businessmen  agar businessmen  tersebut dapat maju/sukses.
Daftar ciri-ciri dan sifat-sifat profil seorang businessmen :
Ciri – ciri
sifat
1. Percaya Diri
2. Berorientasikan tugas
3. Pengambil Resiko.
4. Kepemimpinan
5. Keorisinilan
6. Berorientasi ke masa
depan.
7. Jujur dan tekun
1. Keyakinan, kemandirian ,individualitas dan optimisme
2. Kebutuhan
akan prestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan emiliki inisiatif.
3. Memiliki kemampuan mengambil
resiko dan suka pada tantangan
4. Bertingkah laku sebagai pemimpin,
dapat bergaul dengan orang lain dan
suka terhadap saran dan kritik
yang membangun
5. Memiliki inovasi dan kreativitas
tinggi, fleksibel, serba bisa dan
memiliki jaringan bisnis yang luas.
6. Persepsi dan memiliki cara pAndang/
cara pikir yang berorientasi pada
masa depan
7. Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja
kemauan dan kemampuan untuk mencari peluang(opportunity), kemampuan dan keberanian untuk menanggung risiko (risk bearing) dan kemampuan untuk mengembangkan ide dan meramu sumber daya.  Sedangkan sebagai pelaksana usaha(businessman),sedangkan  wirausaha berperan :
a.Menemukan, menciptakan, dan menerapkan ide baru yang berbeda(create
the new and different),
b.Meniru dan menduplikasi (imitating and duplicating),
c.Meniru dan memodifikasi (imitating and modification),
d.Mengembangkan (developing new product, new technology, new image, dan
new organization
(Sarbana,baban.2003.reatSpiritforSuccess.ElexMediaComputindo,Jakarta)
7. mengapa belajar bisnis
awalnya saya hanya mendengar dari keluarga tentang dunia bisnis.lama-lama saya tertarik untuk terjun dalam dunia bisnis.
saya hanya belajar dari tante-tante saya terjun dalam dunia bisnis sehingga saya termotifasi untukterjun langsung bdalam dunia bisnis.saya meneruskan skola ke perguruan tinggi untuk mendapatkan pelajaran yang lebih ,supaya saya lebih memahami dunia bisnis .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar